Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah untuk memilki Sistem Tanggap Darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup. Bersama ini kami mengundang berikan informasi uterkait materi Sosialisasi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup Akibat Kontaminasi Limbah B3
terima kasih atas atensinya dalam kegiatan kami, saran anda kami perlukan untuk peningkatan pelayanan kami :) https://forms.gle/r49ZGn82Z6cYn4NK6
atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih