Sosialisasi Perbup Tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kawasan Industri Jababeka

17 July 2019 pukul 03:30


 

Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, S.H. mengeluarkan Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja.

Terdapat 21 sektor usaha yang diharapkan mampu membantu para pencari kerja untuk diserap di industri. 

 

Kegiatan yang dihadiri oleh Direktur PT. Jababeka, Tbk  Bapak Sutedja S. Darmono, Kadisnaker Bpk H. Edy Rochadi, MM, dan pimpinan perusahaan tenant di kawasan industri jababeka ini mendapat arahan langsung oleh Bupati Bekasi Eka yang tengah gencar melakukan sosialisasi Perbup ke seluruh kawasan industri hingga langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

 

Eka mengungkapkan Kabupaten Bekasi adalah daerah industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.

Dengan letak geografis yang sangat dekat dengan ibukota negara, ini menjadi magnet tersendiri untuk investor.

Lebih lanjut Eka menyampaikan ada 10 kawasan industri di Kabupaten Bekasi, yang menyumbang 34,46 persen modal asing nasional dan lebih dari 22 persen volume ekspor nasional.

 

Diharapkan dengan adanya Peraturan Bupati ini, dapat membantu menyelesaikan masalah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bekasi.

 

Materi PERBUP no 9 Tahun 2019