Transfer Pricing

17 February 2020 pukul 11:14


 

MATERI SOSIALISASI TRANSFER PRICING

JABABEKA INFRASTRUKTUR AND IC ADVISOR

 

SESI 1 TRANSFER PRICING

Materi SESI 2 TRANSFER PRICING

Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP kerap kali menjadi pemicu terjadinya sengketa pajak antara WP dan Fiskus. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) mendefinisikan sengketa pajak sebagai sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dari definisi tersebut dapat diidentifikasi beberapa karakteristik utama sengketa pajak sebagai berikut. 

  1. Sengketa yang timbul dalam ruang lingkup administrasi perpajakan;
  2. Para pihak yang bersengketa adalah WP atau Penanggung Pajak dengan DJP sebagai institusi/pejabat yang berwenang mengelola administrasi perpajakan;
  3. Terdapat keputusan tata usaha negara yang dapat diajukan Banding atau Gugatan sebagai pokok sengketa;
  4. Forum penyelesaian sengketa yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa (choice of forum) adalah Pengadilan Pajak;
  5. Referensi hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa (choice of law) adalah peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Demi keselarasan dengan OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13, pada awal 2017 Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan PMK-213/PMK.03/2016 (PMK-213) terkait dengan kewajiban pembuatan dokumentasi penetapan harga atau sering disebut Transfer Pricing Documentation (TP Documentation). Dokumen ini wajib disiapkan oleh Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi dan telah memenuhi batasan penyiapannya sebagaimana diatur dalam PMK-213.

Berdasarkan pengalaman penerapan dari peraturan di atas, masih terdapat TP Documentation yang belum disiapkan sesuai dengan peraturan tersebut. Selain itu, pada proses penelitian dan pemeriksaan pajak masih terdapat perbedaan penerapannya, dimana hal ini tidak dapat dihindari baik oleh Wajib Pajak (Konsultan Pajak) maupun oleh Otoritas Pajak. Oleh karena itu, melalui Transfer Pricing Workshop ini diharapkan membantu memahami bagaimana pembuatan TP Documentation sesuai dengan PMK-213 dan OECD Transfer Pricing Guidelines khususnya BEPS Action 13, sehingga dapat mengurangi sengketa (dispute) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak di Indonesia.

 

 

MANFAAT

  • Mendapatkan pengetahuan ketentuan perpajakan sehubungan dengan Keberatan/Pengurangan atau Banding/Gugatan
  • Mendapatkan pengetahuan  tentang persiapan apa yang harus dilakukan sebelum mengajukan Keberatan/Pengurangan/ Banding/Gugatan
  • Mendapatkan pengetahuan teoritis dan praktik mengenai teknik penyusunan Dokumen Transfer Pricing
  • Memperoleh pengalaman dalam penyusunan Dokumen Transfer Pricing dari narasumber dan peserta lainnya
  • Mendiskusikan hal-hal terkait permasalahan yang dihadapi dalam tataran praktis antara narasumber dan peserta lainnya terkait permasalahan yang dihadapi dalam tataran praktis